Penjelasan Tentang Wakaf dan Wasiat



A.    Latar Beakang
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini baik itu tentang masalah besar dan maupun masalah yang kecil. Salah satu yang diajarkan dalam agama islam tentang ketentuan dalam wasiat dan waqaf. Ummat muslim disarankan agar menjalankan keduanya seperti wasiat dan waqaf dari harta kekayaan yang dimilikinya,wasiat merupakan nasihat,
pesan yang diberikan kepada orang lain baik itu berupa harta material yang berlaku jika si pemberi wasiat meninggal dunia,seperti halnya mendirikan masjid,wasiat dilaksanakan ketika si pemberi pesan telah meninggal,jika belum itu bukan wasiat namanya tapi sedekah, sedangkan  waqaf merupakan pelepasan harta milik seseorang kepada hal yang baik.jadi kedua ini merupakan tuntunan dalan ajaran islam yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada ummatnya untuk dijalankan di muka bumi ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan secara rinci tentang wakaf ?
2.      Jelaskan secara rinci tentang wasiat ?

WAKAF
1.      Pengertian Wakaf
Secara etimologis, istilah wakaf berasal dari kata waqf,yang bisa bermakna habs (menahan). Istilah waqf sendiri diturunkan dari kata waqafa-yaqifu-yaqfan,artinya sama dengan habasa-yahbisu-habsan (menahan). Dalam syariat, wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan kata lain, menahan harta dan mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.[1]
2.      Jenis Wakaf
Pemberian wakaf diprioritaskan kepada anggota keluarga sendiri, baru setelah itu kepada  para fakir dan miskin. Wakaf jenis ini dinamai wakaf keluarga (al-waqf al-ahli) atau wakaf anak cucu (al- waqf adz-dzurri). Terkadang, wakaf disalurkan ke lembaga-lembaga amal. Wakaf jenis ini dinamakan wakaf kebajikan (al-waqf al-khairi).[2]
3.      Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.
a.    Firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata(enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).
b.      Firman Allah  dalam QS. Ali Imran: 92.
Artinya : "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakka  sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui ." (Q.S ali Imran:92).
Para ulama’berpendapat bahwa hukum wakaf itu dianjurkan oleh agama, sebab padanya merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan melalui harta ialah dengan jalan berwakaf, sebab orang lain akan mendapat manfaat dari harta yang dimanfaatkannya itu.[3]
4.      Rukun  dan syarat wakaf
a)      Orang yang berwakaf (waqif), syaratnya : Mempunyai kecakapan bertindak yang hukum, baligh, dan berakal sempurna; Dengan kehendak sendiri (tidak sah karena dipaksa orang); Sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
b)      Benda yang diwakafkan (mawquf), syaratnya :Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang berwakaf, Benda yang diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil manfaatnya, Benda yang diwakafkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan, Kadar benda yang diwakafkan mestilah diketahui.
c)      Sasaran Wakaf (mawquf ‘alaih), yakni wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya. Yaitu: Wakaf untuk menncari keridaan Allah, Wakaf untuk meringankan atau untuk membantu seseorang atau orang- orang tertentu bukan karena motivasi agama.
d)     Sighat wakaf, yakni berupa ucapan yang menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus dengan redaksi wakaf.[4]
5. Hikmah Wakaf
a.    Sebagai salah satu cara untuk beribadah kepada Allah s.w.t.
b.    Membuka jalan bagi orang beriman yang suka memberi wakaf dan berlomba-lomba dalam amal kebajikan dan mengharapkan pahala.
c.    Memberi pahala yang berterusan kepada pewakaf selepas kematian sebagaimana harta wakaf tersebut kekal dimanfaatkan.
d.   Untuk kebaikan Islam, seperti membangun  masjid, surau, tanah perkuburan dan sebagainya.
e.    Membantu mengurangkan beban orang fakir dan miskin serta anak yatim.
WASIAT
1. Pengertian Wasiat
      Istilah wasiat diambil dari Washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu). Orang yang berwasiat menyambung apa yang ada di dalam hidupnya setelah kematiannya. Dalam syariat, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat.[5]
      Sebagian ulama mendefinisikan wasiat sebagai pemberian kepemilikan yang disandarkan kepada masa setelah kematian melalui derma. Dari definisi ini tampak jelas perbedaan antara hibah dan wasiat. Kepemilikan yang didapatkan dari hibah tetap seketika itu juga, sementara kepemilikan yang didapatkan dari dari wasiat tidak tidak tetap kecuali setelah kematian. Dari sisi lain, hibah tidak dilakukan kecuali dengan benda, sementara wasiat dilakukan dengan benda, piutang, dan manfaat.
2.      Dasar Hukum Wasiat
            Wasiat disyariatkannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah,dan ijma’(karena umat islam sejak dari Rasulullah sampai saat ini banyak melakukan wasiat dan ternyata hal itu tidak pernah diingkari oleh seorangpun) :
a)      Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 180
Diwajibkan atas kamu, jika maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk untuk kedua orng tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yng bertakwa
b)      Firman Allah dalam QS. An-Nisa: 11
c)      Firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 106
d)     Dalam Sunnah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
Tidaklah patut bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang dapat diwasiatkannya untuk bermalam selama  dua malam  kecuali wasiatnya itu sudah tertulis disisinya.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim), Hadis ini menyebut kalimah 'tidak sepatutnya' menunjukkan bahwa langkah persediaan perlu diambil oleh setiap seorang Muslim dengan menulis wasiatnya karena dia tidak mengetahui bila ajalnya akan tiba. Kemungkinan kelalaiannya akan mengakibatkan segala hajatnya terkendala dan tidak terlaksana.[6]
e)      SabdaRasulullahs.a.w. lagi:
“Barang siapa mati dengan meninggalkan wasiat makadiatelah mati di atasjalandansunnah, mati di atas ketakwaan dan kesyahidan, dan mati dalam keadaan diampuni.”(HadisriwayatIbnuMajjah)
3.      Hukum Wasiat
Hukum wasiat itu ada beberapa macam yaitu :
a)      Wajib
Wasiat itu wajib dalam keadaan jika manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui selain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
b)      Sunah
Wasiat itu disunatkan bila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
c)      Haram
Wasiat itu diharamkan jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.
d)     Makruh
Wasiat itu makruh jika orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.
e)      Mubah
Wasiat diperbolehkan bila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat).[7]
4.      Rukun dan Syarat Wasiat
1.    Rukun wasiat
a)orang yang berwasiat
b)orang yang menerima wasiat
c)barang yang diwasiatkan
d) sighat
2.    Syarat wasiat
a)     Syarat orang yang berwasiat disyaratkan agar orang yang memberi wasiat itu adalah orang yang ahli kebaikan, yaitu orang yang mempunyai kompetensi (kecakapan) yang sah.
b)     Syarat orang yang menerima wasiatbukan ahli waris dari orang yang berwasiat.Orang yang diberi wasiat disyaratkan ada dan benar-benar ada disaat wasiat dilaksanakan baik ada secara nyata maupun secara perkiraan, seperti berwasiat kepada anak dalam kandungan, maka kandungan itu harus ada diwaktu wasiat diterima.Orang yang diberi wasiat bukan lah orang yang membunuh orang yang memberi wasiat.[8]
c)            Syarat benda yang diwasiatkan, pada dasarnya benda yang menjadi objek wasiat adalah benda-benda atau manfaat yang bisa dimiliki dan dapat digunakan untuk kepentingan manusia secara positif .
5.      Batalnya wasiat
Wasiat menjadi batal dengan tidak terpenuhnya salah satu darisyarat yang ada pada wasiat, misalnya sebagai berikut :
a)            Bila orang yang berwasiat itu gila dan kegilaannya itu parah yang menyampaikannya pada kematian.
b)            Bila orang yang diberi wasiat mati sebelum orang yang memberi wasiat.
c)            Bila sesuatu yang diwasiatkan adalah tertentu danmusnah sebelum orang yang diberi wasiat menerimanya.
6.      Hikmah Wasiat
a.    Pembolehan pemberian wasiat atas harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh.
b.   Melakukan amal kebajikan dan amal jariyah.
c.    Jalan keluar untuk mendistribusikan harta kepada kaum kerabat.
d.   Pembatasan wasiat sampai 1/3 untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris.
7.      Persamaan dan Perbedaan  wakaf dan wasiat
Persamaannya yaitu sama- sama mengalihkan kepemilikan  kepada orang lain.Perbedaannya yaitu: wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), sedangkan wakaf terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)


Kesimpulan
Wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan kata lain, menahan harta dan mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.
Wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat.
Perbedaannya wasiat dan wakaf yaitu: wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), sedangkan wakaf terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)
Saran
Semoga makalah ini bermanfaat untuk teman-teman sekalian, kritik dan saran senantiasa penulis nantikan demi lebih baik lagi makalah ini. Apabila ada penulisan dan kata serta kekurangan makalah ini, mohon dimaafkan.


DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010.
Karim, Helmi, Fiqih Mua’amalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.


Oleh : Dwi Purwanti


[1]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), cet.2, hlm.433
[2]Ibid, hlm 433
[3] Helmi Karim, Fiqih Mua’amalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm 104
[4] Ibid, hlm 109-110
[5]Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 495.
[6]Ibid, hlm. 496
[7]Ibid, hlm. 499-501
[8]Ibid, hlm. 504-505

Post a Comment

0 Comments