FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
TENTANG  PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

BAB 1
Pendahuluan

Latar Belakang

Kemunculan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini merupakan fenomena menarik yang kehadirannya tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor. Pertama, kepercayaan kaum Muslimin bahwa di samping sebagai sebuah agama dalam pengertian sebuah sistem kepercayaan.

Meskipun Indonesia terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain dalam memulai praktik keuangan syariah, namun perlahan tapi pasti Indonesia menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik. Dalam industri perbankan syariah, misalnya, secara kualitatif maupun kuantitatif menggambarkan performa yang lebih baik. Jumlah bank umum yang menawarkan layanan syariah di Indonesia melebihi Malaysia.
Namun demikian, harus diakui, dalam hal tertentu masih terdapat beberapa kendala fundamental yang dihadapi para praktisi ekonomi syariah dalam aplikasi teori dan konsep fikih muamalah yang menjadi landasan hukum Islam atas produk dan transaksi yang ada. Hal ini berbeda sangat jauh dibandingkan dengan rumusan hukum fikih muamalah yang digunakan oleh Malaysia dalam mendukung dan mempromosikan lembaga keuangan syariah. Bahkan, dalam kadar tertentu, rumusan hukum yang dikeluarkan sangat “liberal” dibandingkan dengan putusan hukum yang dikeluarkan oleh ulama Timur Tengah.
Malaysia mencoba menyinergikan antara aspek pragmatis-ekonomis dan idealis-normatif. Artinya, aplikasi teori fikih muamalah disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, tawaran kerangka dasar fikih muamalah ala Indonesia mendesak untuk segera dirumuskan.
Satu hal yang menjadi pertimbangan serius dalam kerangka perumusan fikih muamalah ala Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan teks atau nash yang berkaitan dengan muamalah.
Berbeda dengan nash yang berhubungan dengan keluarga, misalnya, di mana nash yang tersedia relatif cukup rinci. Dalam masalah muamalat, sangat sedikit nash yang membicarakannya. Hal ini menjadi indikasi bahwa dalam muamalat dibutuhkan fleksibilitas, sesuai dengan perkembangan, zaman, kondisi, situasi, ruang, dan waktu.
Kehadiran Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga yang menetapkan standar hukum syariah dan mengaudit operasional perbankan syariah di Indonesia dari aspek hukum syariah dapat dianggap sebagai salah satu sarana sosialisasi sekaligus aplikasi dan implementasi hukum Islam di Indonesia dalam bidang muamalah.


BAB II
PEMBAHASAN

Fatwa-fatwa DSN Tentang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional
mengeluarkan fatwa-fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan beserta produk dan jasa keuangan syariah. Sejak awal didirikan pada tahun 1999 hingga tahun 2001, secara umum fatwa-fatwa tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian, pertama, kelompok fatwa untuk kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik dalam penghimpunan dana, penyaluran dana (pembiayaan) maupun jasa-jasa perbankan. Kedua, kelompok fatwa untuk kegiatan akuntansi pada perbankan syariah. Ketiga, kelompok fatwa untuk investasi syariah. Dalam hal ini penulis hanya akan mengkaji fatwa DSN dalam hal kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah.
A.      Fatwa Tentang Giro

Dalam fatwanya DSN memutuskan dua jenis giro dengan status hukumnya masing-masing. Pertama, giro yang berdasarkan perhitungan bunga yang secara syariah tidak dibenarkan. Kedua, yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudhârabah, dan wadîah, atau fatwa mengharamkan giro konvensional yang didasarkan atas bunga dan memberikan alternatif kepada bank syariah untuk memberikan layanan giro kepada nasabahnya baik mendasarkan pada akad wadiah ataupun mudharabah.
1.      Giro berdasarkan bunga
Giro jenis pertama yang didasarkan atas perhitungan bunga disimpulkan oleh Dewan sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan secara syariah.
Penetapan status hukum ini di-dasarkan atas Q.s. al-Nisâ’ [4]: 29
 Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.
Dalam ayat tersebut larangan memakan harta secara batil diungkapkan melalui lafal nahi.
Lafal nahi dalam ayat tersebut dipahami oleh Dewan sebagai hal yang menunjukkan pada keharaman, sebagaimana kaidah: Pada dasarnya lafal nahi menunjukkan pada haram.
Namun sayangnya Dewan tidak mem-berikan penjelasan lebih lanjut pemahaman dari ayat tersebut dalam keputusannya, terutama pengertian lafal bâthil. Lafal bâthil dalam ayat inimerupakan lafal ‘am yang mencakup di dalamnya transaksi ribawi yang juga dilarang Alquran. Hal ini juga sejalan dengan penafsiran Ibn al-Arabî al-Mâliki dalam kitabnya
Ahkâm al-Qur’ân yang memasukkan riba dalam pengertian batil karena dalam ribapenambahan dipersyaratkan tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbangyang dibenarkan Demikian pula Imam al-Razi menyatakan transaksi yangmelibatkan bunga sama halnya dengan memakan harta orang lain secara bathil. Salah satu pihak menerima kelebihan tanpa mengeluarkan apa-apa, hal ini tentu menimbulkan ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan.Bahkan Ibn Timiyah memasukkan unsur memakanharta orang lain secara batil ini sebagai salah satu illat diharamkannya riba di samping illa tadanya unsur kezaliman dalam transaksi ribawi.
Unsur batil ini dilarang karena menimbulkan mafsadatdi mana dalam giro konvensional keuntungan bunga dijanjikan di muka tanpa mempertimbangkan resiko usaha sehingga apapun keadaannya, untung maupun rugi, pihak bank harus memberikan keuntungan bunga yang dipersyaratkan tersebut. Hal initentunya juga memberikan implikasi kepada pihak ketiga yang mendanai usahanya denganfasilitas kredit bank tersebut, berupa kewajiban membayar bunga kredit yang tentunya lebih tinggi dibandingkan bunga simpanan. Bank dapat menikmati keuntungan spreadbungatanpa menanggung resiko usaha.
Padahal dalam Islam perolehan keuntungan usaha hanya dapat diklaim jika disertai oleh kesediaan menanggung resiko. Sebagaimana kaidah:Keuntungan diperoleh dengan disertai kesediaan menanggung resiko.Berdasarkanalasan-alasan tersebut kiranya sudah tidak relevan lagi pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank tidaklah identik dengan bunga, dan Dewan telah mengambil keputusan yang tepat tentang masalah ini, meskipun sangat disayangkan bahwa tidak satupun dalil baik berupa ayat maupun hadis tentang riba dikutif dalam fatwa ini.
2.      Giro berdasarkan wadîah
Berdasarkan giro ini Dewan berfatwa dengan menggunakan dalil tentang amanah yaitu Q.s. al-Baqarah [2]: 283
Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.
Dalam ayat ini terdapat lafal amrdalam bentuk fi‘il mudhari‘ yang dimasuki dalam amr sebagai jawab syarat fa‘ dari kalimat sebelumnya. Pada dasarnya lafal amr menunjukkan wajib sebagaimana kaidahPada dasarnya amr menunjukkan wajib. Namun ketentuan ini berlaku selama tidak ada qarinah yang memalingkannya kepada makna lain. Dalam ayat ini terdapat qarinahlain yang menunjukkan bahwa makna lafal ini adalah nadb (sunnah), yaitu sebelum perintah ini.
 Allah mengungkapkan pula kemungkinan lain dari yang diperintahkan-Nya itu, yang bisa dilakukan pula jika kondisinya sesuai dengan pilihan tersebut. Pilihan itulah qarînahyang menurunkan bobot pesan perintahnya, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pesan hukum yang dikemukan perintah tersebut bukan wajib, tetapi nadb Atas dasar sifatnya yang nadb ini, maka wadiah termasuk akad yang tidak lazim(mengikat), kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian ini kapan saja. Karena dalam wadiahterdapat unsur permintaan tolong, memberikan pertolongan itu adalah hak dari wâdi‘. Jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka tidak ada keharusan baginya untuk menjaga titipan.
Di samping menggunakan metode bayâni Dewan juga menggunakan metode ta’lîlîdalam keputusan fatwanya dengan berpegang kepada illat istihsâniBerdasarkan illat qiyâsi maka seharusnya wadiah yang dijadikan ashal untuk menganalogikannya dengan giro adalah wadî’ah yad al-amânah dimanapihak bank sekedar menyimpan dana nasabah untuk tujuan keamanan dana tersebut sebagaimana illat amanahyang disinggung oleh dalil-dalil di atas yaitu titipan untuk dijaga dan dipelihara.
Akan tetapi dalam hal ini, fatwa beralih dari hasil qiyas zhâhir kepada qiyaskhâfi, yakni beralih dari hasil qiyasyang kuat kesamaan illat-nya dengan ashal, namun kurang kuat relevansinya dengan kebutuhan sosial, kepada hasil qiyas yang lemah kesamaan illat-nya dengan ashal, namun kuat relevansinya dengan kebutuhan sosial. Sehingga giro diqiyaskan kepada wadîah yad al-dhamanahyang dilihat dari sifatnya ber-illat khafikarena ada sedikit perbedaan dengan illat ashaldalam hal kebolehan penggunaan harta/barang titipan, namun lebih kuat relevansinya dengan kebutuhan sosial.
3.    Giro berdasarkan mudhârabah
Dalam menetapkan hukum giro berdasarkan mudharabah ini, Dewan menggunakan metode ta‘lilidengan bersandar kepada illat qiyasiuntuk menganalogikan giro dengan mudhârabah. Namun apabila karakteristik dari kedua akad ini diperbandingkan maka akan terlihat perbedaan setidaknya dalam dua hal. Karakteristik giro adalah penitipan dana demi keamanan dan fleksibilitas waktu pengambilan. Sedangkan karakteristik mudharabah adalah penyertaan dana dalam suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dengan kemungkinan menanggung resiko.
Dari segi waktu penarikan, sifat giro yang memungkinkan penarikan dilakukan setiap saat tidak dapat diqiyaskan kepada akad mudhârabah yang menghendaki adanya suatu rentang waktu tertentu untuk memutar dana agar menghasilkan keuntungan. Dari segi jaminan dana, karakteristik wadiah sebagai akad dhamânahadalah menjamin seratus persen dana yang dititipkan, Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.
Hal ini tentu tidak dapat diqiyaskan kepada mudharabah yang menghendaki sang shahibul mal menanggung resiko kerugian dari dana yang dinvestasikannya tersebut. Maka dalam hal ini fatwa Dewan yang meng qiyaskan giro kepada mudhârabah tidaklah tepat karena adanya perbedaan illat antara ashal dengan furu‘.Inilah salah satu jenis qiyas yang disebut olehYusuf Qaradhâwi sebagai qiyas yang tidak pada tempatnya.
B.  Fatwa Tentang murâbahah
Fatwa mendefinisikan murâbahah sebagai “menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba” Dalam menetapkan kebolehan murabahah ini Dewan menggunakan metode bayani dengan berdalil Q.s. al-Baqarah [2]: 275), sebagai berikut:
 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dalam ayat ini lafal al-bai‘ adalah isim mufradyang di ta‘rif-kan dengan al-jinsiyahOleh karena itu ia merupakan lafal ‘am yang mencakup seluruh satuan-satuannya yang dapat dimasukkan ke dalam pengertian al-bai’ termasuk bai al-murabahah ini.Namun demikian sebagai lembaga keuangan, berdasarkan peraturan yang ada, bank tidak dimungkinkan berfungsi pula sebagai retailer dengan memiliki persediaan barang untuk dijual. Maka dalam praktiknya yang diterapkan bukanlah murabahah murni tetapi murabahah kepada pemesan pembelian.
Imam Syafi‘i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah murâbahah al-amir bi al-syira‘ (murabahah to the purcaseorderer).Dalam murabahah jenis ini dua pihak atau lebih saling bernegosiasi dan berjanji untuk melaksanakan kesepakatan di mana pemesan meminta pembeli membeli asset yang selanjutnya akan dibeli oleh pemesan dengan harga pokok ditambah keuntungan.Pada dasarnya murabahah yang lazim digunakan dalam praktik perbankan adalah murabahah yang dilakukan secara cicilan (al-bai‘ bi al-tsaman al-ajîl). Penjualan secara cicilan bukanlah kondisi murabahah. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan di atas, pembiayaan secara cicilan merupakan motif utama orang bertransaksi dengan bank.
Maka didasarkan atas kebiasaan yang berlaku inilah, fatwa menetapkan kebolehanmurabahah yang dilakukan secara cicilan. Dalam menetapkan hukum ini Dewan menggunakan metode istishlahi dengan bersandar pada kebiasaan dunia perbankan yang melakukan transaksi secara cicilan. Oleh karena kebiasaan ini tidak bertentangan dengan nas maka ia dianggap sebagai urfshahihah yang dapat diadopsi. Selain itu jual-beli secara cicilan bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam syariat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis:
Dari Shuhaib bahwasanya Nabi saw bersabda: ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.
Meskipun kebolehan akad ini secara cicilan telah ditetapkan dengan bersandar pada metodologi yang valid, fatwa tetap memberikan aturan dalam pelaksanaannya agar akad ini, khususnya murâbahah al-amir bi al-syira, yang melibatkan tiga pihak, pemesan, pembeli, dan penjual, terhindar dari akad ribâwî.Oleh karena itu dalam salah satu butirnya fatwa ini menyatakan bahwa ‘jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murâbahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank’.
Hal ini dikarenakan secara syariah murâbahahmerupakan jual beli yang sifatnya satu kali (one shot deal), namun dalam perbankan ia menjadi modal yang digunakan berkali-kali (revolving)Selanjutnya disebabkan karena murabahah umumnya dilakukan secara cicilan maka fatwa memutuskan kebolehan untuk meminta jaminan kepada nasabah pembiayaan. Dalam menetapkan hukumini Dewan menempuh metode bayani dengan bersandar pada Q.s. al-Baqarah [2]: 283, sebagai berikut:

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang).

Berdasarkan analisa ibarat nas maka disimpulkan kebolehan meminta jaminan untuk transaksi yang tidak dilakukan secara tunai. Karena bai‘ murabahah bi tsaman al-ajilini menimbulkan hutang antara nasabah pembiayaan dengan bank, maka bank berhak meminta jaminan kepada sang nasabah tersebut.Sebagai salah satu jual beli yang dilakukan dengan penangguhan pembayaran, murâbahah memang mengandung kemungkinan dibatalkannya akad oleh nasabah. Untuk mengantisipasi hal ini, Dewan menfatwakan kebolehan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
Uang muka yang boleh diminta oleh bank syariah dapat didasarkan atas akad Hamisy Jidyahataupun akad Arbun.Hamisy Jidyahmerupakan sejumlah uang (muka) yang dibayar oleh pemesan pembelian atas permintaan dari pembeli untuk memastikan bahwa pemesan serius dengan pesanannya. Jika pemesan membatalkan pembelian barang tersebut, maka hamisy jidyahakan dikembalikan setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung bank akibat pesanan ini yang ternyata dibatalkan.Sedangkan arbunmerupakan sejumlah uang yang dibayarkan di muka kepada pembeli, jika pembeli memutuskan untuk meneruskan transaksi dan membeli barang, maka uang arbun yang telah diserahkan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari harga, namun jika pembelian dibatalkan maka uang arbun menjadi hak penjual sebagi hibah dari pembeli.Dalam menetapkan kebolehan akad arbunini fatwa melakukan metode bayani dengan bersandar pada hadis:
Dari Zaid bin Aslam bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang ‘urbun (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.

Jika dianalisa dengan metode ibarat nas maka jelas hadis ini memberikan pengertian kebolehan ‘urbun. Namun demikian jika ditelusuri literatur tentang ‘urbun ini maka terdapat hadis lain yang bertentangan maknanya dengan hadis di atas:Dari Umar bin Syu‘aib ia berkata: Nabi saw melarang jual beli (dengan metode) ‘urbun.Apabila diselidiki segi tsubûthadis-hadis tersebut, maka keduanya merupakan hadis dha‘if.
Hadis pertama merupakan hadis mursal karena di dalam sanadnya terdapat Ibrahim ibn Abi Yahya yang merupakan perawi yang lemah.Sedangkan hadis kedua merupakan hadis munqathi karena dalam rangkaian sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal. Terhadap dalil-dalil yang saling betentangan ini, apabila menggunakan metode Jumhur, maka metode pertamayang ditempuh adalah al-jam‘ wa al-taufîq, namun karena kedua hadis saling menunjukkan hukum yang bertentangan, maka metode ini tidak mungkin dilakukan.
Karenanya digunakan metode selanjutnya yaitu tarjîh atau ‘pernyataan akan adanya nilai tambah pada salah satu dari dua dalil yang sederajat, di mana nilai tambah itu bukan berupa dalil yang mandiri’.Maka dalam hal ini Dewan men-tarjîh hadis pertama dengan bersandar kepada dua metode. Pertama, maslahat, untuk mendatangkan manfaat agar nasabah ber sungguh-sungguh dengan akad tersebut dan menghindari mafsadat (sad al-dzarî’ah) agar bank tidak menanggung sendiri kerugian yang diakibatkan oleh ketidaksungguhan nasabah dalam bertransaksi. Kedua, mengadopsi ‘urf tijaryyang telah lazim dipraktikkan dunia perbankan, meminta uang muka terhadap kebanyakan transaksi yang dilakukan tidak secara tunai. Namun demikian Dewan memodifikasi ‘urbunini dengan sedikit merubah ketentuannya sehingga menjadi:
a.              Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga;
b.              Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Pada dasarnya pendapat Dewan ini bukanlah sesuatu yang baru. Kontroversi serupa ini telah terjadi di kalangan ulama. Mazhab Hanabilah dengan bersandar kepada hadis pertama membolehkan urbun karena hal ini telah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan manusia dalam muamalah mereka di berbagai tempat dan masa. Adapun Jumhur dengan berpegang kepada hadits kedua melarang praktik ini karena mengandung unsur gharar dan termasuk perbuatan memakan harta orang lain secara batil.Sementara Ibn Sirin, dan Ibn Musayyab serta Ibn ‘Umar membolehkannya apabila nasabah tidak merasa cocok dengan barang, uang urbun dikembalikan setelah dikurangi kerugian riil.
C.  Fatwa Tentang Pembiayaan Mudhârabah
Dalam menetapkan mudharabah ini Dewan menggunakan metode bayâni dengan bersandar kepada hadis:
Abbas ibn Abd al-Mutâhlib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (Thabrani dari Ibn Abbas).
Dari analisa ibarat nash ini dapat ditarik pengertian bahwa mudharabah dibolehkan, bahkan mudharabah muqayyadah juga diperkenankan. Selain itu Dewan juga bersandar kepada hadis:
Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang meng andung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (ibn Majah dari Shuhaib).
Dari analisa ibarat Nash dapat ditarik kesimpulan bahwa mudharabah bukan saja dibolehkan bahkan diberkahi. Karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah)maka dalam mudharabah tidak ada ganti rugi. Masing-masing pihak berkontribusi sesuai fungsinya, shâhib al-mâldengan hartanya dan mudharibdengan tenaga/skill dan waktunya.
 Apabila terjadi keuntungan keduanya berhak atas nisbah keuntungan sesuai kesepakatan. Adapun dalam hal terjadi kerugian, bank selaku shâhib al-malmenanggung kerugian modal kecuali jika mudhâribmelakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Sedangkan mudhâribmenanggung resiko kehilangan waktu dan tenaganya. Ketentuan bahwa kerugian akibat normal businessloss harus ditangggung oleh bank selaku shâhib al-malini mengacu kepada kaidah:Keuntungan harus disertai oleh kesediaan menanggung resiko. Namun demikian fatwa berupaya memperkecil resiko kerugian ini dengan membolehkan bank selaku shâhib al-mal meminta mudhâribmenyediakan jaminan dana pembiayaan tersebut. Bila ditilik kepada ketentuan fikih, sebenarnya permintaan penyediaan jaminan ini tidaklah diperbolehkan mengingat bahwa akad ini merupakan akad yang didasarkan atas amanah antara kedua belah pihak. Dalam hal ini fatwa menggunakan hilah kebolehan shâhib al-mâlmeminta ganti rugi modal kepada mudhâribapabila kerugian tersebut disebabkan karena sang mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau side streaming sebagai justifikasi terhadap kebolehan meminta jaminan kepada mudhârib.Selaras dengan fatwanya tentang prinsip distribusi hasil usaha yang akan dijelaskan lebih rinci di bawah, Dewan menetapkan kewajiban mudhârib untuk menanggung biaya operasional. Ketentuan ini pada dasarnya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan tersendiri.
Pertama, aturan ini kurang sesuai dengan syariah, karena dalam keadaan titik impas/Break Even Point(BEP) sekalipun, dana shâhibul malterjamin padahal prinsip mengatakan no return without risk dan sebaliknya sang mudhâribterpaksa tidak hanya menanggung kerugian kehilangan tenaga dan waktunya tetapi juga dana untuk menutupi biaya baik dalam keadaan titik impas maupun kerugian.
Kedua, ketentuan ini akan memperkecil bagian keuntungan yang seharusnya menjadi hak mudhârib.
Ketiga, biaya yang menjadi tanggungan mudhâribsemata akan menimbulkan efek inflasi akibat tingginya biaya modal yang turut mempengaruhi tingkat harga barang dan jasa. Inflasi ini tentu akan berdampak kurang baik bagi perekonomian makro. Atas dasar itulah seharusnya biaya operasional tidak harus dibebankan secara eksklusif kepada mudharib, tetapi idealnya dimasukkan ke dalam rekening mudharabah.
D.  Fatwa Tentang Ijârah
Dalam menetapkan hukum kebolehan ijârah ini, Dewan menggunakan metode bayâni dengan berdalil pada Q.s. al-Baqarah [2]: 233, sebagai berikut:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma›ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Dalam menetapkan hukum kebolehan ijarah ini dewan men-tarjih pendapat jumhur yang bersepakat atas kebolehan ijarah dan me-marjuhkanpendapat minoritas yang melarang, antara lain ‘Asham dan Ibn ‘Aliyyah. Pendapat kedua ini berargumen bahwa transaksi pertukaran hanya terjadi dengan adanya serah terima antara barang dengan harga pada saat akad. Sedangkan dalam ijârah manfaat sebagai obyek transaksi tidak ada (belumlah nyata) ketika akad sehingga termasuk transaksi gharar. Namun argumen ini terbantahkan bahwa meskipun tidak ada pada waktu akad, tetapi obyek ini, dapat terpenuhi segera ketika barang itu mulai dimanfaatkan, berdasarkan akad janji (al-wa‘ad) dari pihak pemberi sewa kepada penyewa akan manfaat yang terkandung dalam obyek tersebut.
Oleh karenanya Syara‘ memandang manfaat sebagai obyek transaksi yang diperjanjikan ini termasuk hal-hal yang dapat terpenuhi dan tidak merusak akad.Bantahan ini pun semakin diperkuat oleh metode ta‘lîlî yang digunakan Dewan, dengan bersandar kepada illat istihsâni Berdasarkan qiyas jali, sebagaimana pendapat minoritas, ijarah termasuk akad yang terlarang karena obyek transaksi tidak ada pada saat akad. Meskipun demikian, Dewan mengabaikan qiyas jali ini dan beralih kepada qiyas khafi yang membolehkannya karena ada dalil yang menjustifikasinya yaitu kebutuhan masyarakat terhadap akad ini dalam rangka memelihara kemaslahatan mereka.


BAB III
.
Penutup

Seiring tumbuhnya bank-bank syariah di tanah air, maka dibutuhkanlah kehadiran dewan pengawas syariah, selanjutnya disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga-lembaga tersebut untuk mengawasi operasional bank-bank syariah agar tetap sejalan dengan prinsip syariah serta sebuah dewan pengawas yang bersifat nasional, yang kemudian disebut Dewan Syariah Nasional (DSN), untuk menyatukan pendapat dewan-dewan pengawas tersebut.
disamping untuk lebih memberikan kepastian hukum baik bagi bank-bank syariah tersebut maupun para pengguna jasa perbankan syariah. Salah satu tugas DSN ini adalah menetapkan fatwa terhadap produk-produk serta operasional bank-bank syariah.Untuk merumuskan fatwa-fatwanya, Dewan Syariah Nasional menggunakan ketiga metode istinbath di atas.
 Untuk masalah-masalah yang secara eksplisit diatur oleh nas, Dewan menempuh metode bayani, seperti untuk fatwa tentang giro berdasarkan bunga, murâbahah, ijârah, hawâlah, dan wakâlah. Jika terdapat perbedaan pendapat ulama tentang masalah tersebut, Dewan biasanya melakukan tarjih dengan mengambil pendapat yang lebih kuat

Post a Comment

2 Comments

  1. Mari kita galakkan ekonomi syariah. Bunga kita buang ke tong sampah!

    ReplyDelete
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete