FHK21: Pengabdian Kami Diabaikan

Seperti apa perjuangan guru honorer kategori dua untuk diangkat menjadi PNS?
Saya sendiri kan guru ya, jadi saya tahu persis perjuangan yang di lapangan itu seperti apa. Kita sudah benar-benar mengabdi paling sebentar itu 11 tahun. Namun, sampai saat ini perjuangan kami atau pengabdian kami diabaikan oleh pemerintah. Tak hanya itu, sampai hari ini tenaga honorer yang mengabdi di instansi negeri belum ada yang disertifikasi dengan alasan akan diangkat sebagai CPNS. Berbeda dengan mereka yang berada di Kemenag dan di swasta. Bahkan, di PAUD atau TK itu sudah menerima sertifikasi. Kok kita yang sudah puluhan tahun mengabdi belum mendapatkannya, bedanya kita itu apa?


Seberapa penting peran guru honorer?
Saya cerita di lapangan. Saya kan mengajar di salah satu sekolah dasar di Banjarnegara. Di sekolah itu hanya ada dua guru PNS. Satu PNS adalah kepala sekolah dan satu orang lagi adalah guru CPNS yang baru dari K2 juga dan sisanya adalah guru honorer. Itu sudah menandakan bahwa kami benar-benar mengabdi dan dibutuhkan. Di situ juga ada komite yang terus menyuarakan bahwa guru-guru honorer itu benar-benar dibutuhkan. Satu hari saja tanpa ada guru honorer kacau dan pemerintah harus tahu.





 







Bagaimana para guru honorer ini menyikapi pemerintah yang dirasa mengabaikan pengabdian?
Memang yang kami rasakan itu, pemerintah khususnya Mendikbud ini melihat kami dibutuhkan tenaganya saja, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Atas dasar itulah kita membentuk Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I). Ini kan dasarnya karena ketidaktransparanan, ketidakadilan, dan tidak ada kebijakan dari pemerintah. Selain itu, kami juga merasa hanya terus diperas oleh pemerintah tenaganya, namun perhatian dari pemerintah tidak ada sama sekali.

Apa saja hambatan utama sulitnya pengangkatan guru honorer menjadi PNS?
Hambatan yang jelas saat ini adalah regulasi. Landasan kenapa kita bisa diangkat kan adanya regulasi yang mengatur itu. Ketika tidak ada regulasi, ya kita mau diangkat pakai apa? Mekanismenya juga nggak ada kalau tidak ada regulasi. Tapi, sampai detik ini regulasi ini belum ada. Padahal kan Menpan pernah berjanji, akhir 2015 sudah ada regulasi yang mengatur itu, tapi sampai sekarang belum ada.

Jika sampai akhir 2015 regulasi tersebut belum ada, apa langkah yang akan dilakukan guru honorer?
Kemarin kami sudah mengadakan rakornas. Artinya, kita nggak mau main-main dan nggak mau terus-terusan dipermainkan. Saya memang baru 40 tahun, tapi banyak juga yang usianya sudah 50-an masih jadi honorer. Ketika regulasi ini terus diulur-ulur, bagaimana nasib mereka? Kita kan sudah berkali-kali dibohongi dengan tiga peraturan pemerintah (PP 43, 48, dan 56). Maka dari itu, kami tidak akan tinggal diam.

Kalau boleh tahu berapa gaji bulanan guru honorer?
Kalau mau tahu gaji saya per bulan berapa, dulu pas awal-awal tidak digaji. Setelah tiga atau empat tahun, saya digaji sebesar Rp 50 ribu. Beberapa tahun kemudian naik menjadi Rp 100 ribu. Nah, ini baru naik tahun ini menjadi Rp 150 ribu.

Bagaimana cara mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan gaji di bawah standar?
Karena kami di kebun, cara bertahan hidup ada yang dengan merawat kebun orang tua sehingga ada hasil kebun yang bisa sedikit menutupi kebutuhan sehari-hari. Nah, ketika menerima insentif dari sekolahan, honor itu dipakai untuk bayar utang. Ini kenyataan. Paling ironi adalah ketika mau Lebaran, anak sudah minta baju, nggak punya uang, utangnya banyak, mungkin bisa dirasakan bagaimana penderitaan kami selama ini?

Mengapa memilih bertahan?

Kita bertahan karena beberapa alasan, yang pertama karena janji pemerintah itu. Kedua, karena ini adalah panggilan jiwa. Saya pribadi kalau mau mencari pekerjaan lain saya masih bisa. Namun, ini berkaitan dengan moral. Melihat anak-anak, mau ditinggal siapa nanti yang akan ngajar? Mereka kan berhak untuk menjadi pintar. Mereka berhak untuk mendapat pengajaran. Ini yang kami maksudkan. Bukan karena kami terlalu senang, bukan karena kami sangat berharap menjadi PNS. Itu kan hanya iktikad baik dari pemerintah. Dan, ketika itu sudah menjadi hak kami, ya kami kejar. n C93.

Baca Juga FHK21: Kami Tidak Mendapatkan Hak Apa-apa

Sumber : republika

Post a Comment

0 Comments