Bagi anda yang merasa sebagai tenaga honorer kategori 2 (k2) bersiplah untuk diangkat menjadi PNS, pengangkatan ini dilakukan dan dilaksanakan secara bertahap sebagaimana yang dikemukakan oleh Menteri PAN-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan
pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
dimulai tahun 2016.
"Karena tahun 2015 ada
moratorium pengangkatan CPNS, maka pengangkatan K2 dimulai 2016 secara bertahap
paling lama hingga 2019, tapi kita usahakan dipercepat," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy menyatakan telah
setuju mengangkat 440.000 tenaga honorer K2 sebagai PNS secara bertahap dan
dengan sejumlah catatan.
Dia mengatakan pengangkatan
440.000 tenaga honorer K2 itu diestimasi akan meningkatkan biaya gaji senilai
Rp 34 triliun per tahun.
"Tapi itu baru perhitungan
kasar. Kalau diasumsikan 440.000 itu diangkat seluruhnya tanpa evaluasi, maka
satu orang dengan gaji Rp 2 juta dan tunjangan-tunjangan, maka totalnya sekitar
itu," jelas dia.
Meskipun demikian, Yuddy
meyakini setelah dilakukan proses evaluasi, jumlah tenaga honorer K2 yang
diangkat menjadi PNS bakal berkurang.
"Mungkin ada yang sudah
meninggal dunia, mungkin ada yang sudah tidak bekerja, mungkin ada yang tidak
memenuhi persyaratan," jelas dia. Baca Juga Data Guru Honorer Tidak Jelas
Yuddy mengatakan secara garis
besar Presiden Jokowi telah mengetahui persoalan tenaga honorer K2. Namun hasil
rapat dengan Komisi II baru akan disampaikan ketika presiden tiba di tanah air
dari lawatan ke luar negeri.
sumber : merdeka.com
0 Comments