Peserta UKG Sudah Mencapai 60 Persen

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 ini berlangsung sejak tanggal 09 November dan akan berakhir pada tanggal 27 November 2015. Selama pelaksanaan UKG dari tanggal 09 November hingga hari kemarin sudah sebanyak 60% Guru yang menjalani Uji Kompetensi Guru.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jumlah peserta uji kompetensi guru (UKG) khusus jalur dalam jaringan (daring) atau online, sudah mencapai 1.529.820 orang per hari ini, Selasa (17/11/2015). Itu berarti sudah 61 persen guru yang menjalani uji kompetensi secara daring, dari total 2.587.253 orang.

Khusus hari ini, Selasa (17/11/2015), ada 63.588 guru yang menjalani uji kompetensi di 2.976 tempat uji kompetensi (TUK). Pranata mengatakan ada beberapa daerah yang belum memulai uji kompetensi guru, salah satunya Jawa Tengah, yang akan memulai ujian besok, Rabu (18/11/2015). Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 sudah dimulai sejak 9 November lalu dan akan berakhir pada 27 November 2015.

 


 









Hingga saat ini, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, tidak ada hambatan yang berarti selama penyelenggaraan uji kompetensi guru tahun 2015. Gangguan berupa mati listrik di beberapa daerah, seperti Aceh dan Papua, bisa diatasi dengan baik.

“Listrik mati. Tapi kan pakai genset, terus jawabannya sudah tersimpan (di sistem). Lalu dilanjutkan malam hari. Itu terjadi di beberapa daerah. Bahkan Sabtu dan Minggu juga tetap ujian,” kata Pranata di kantor Kemendikbud.

Pranata menuturkan, petugas dari Kemendikbud seperti dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) serta operator sekolah siap siaga di lapangan memastikan kelancaran pelaksanaan uji kompetensi guru.

Selain itu, tambahnya, Kemendikbud akan memberikan apresiasi kepada guru yang berhasil memperoleh hasil terbaik dalam uji kompetensi. “Insentif nontunai namanya. Jangan disalahartikan. Bentuknya bisa apa saja. Bisa berupa voucher, bisa mileage (poin penggunaan maskapai penerbangan), bisa pergi ke luar negeri, atau bisa sekolah,” ujar Pranata.

Sumber : kemendikbud.com

Post a Comment

0 Comments