Anggaran BOS Sekolah Swasta Diminta Dinaikkan

Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta diminta untuk dinaikkan.
Upaya ini perlu dilakukan mengingat anggaran BOS untuk sekolah swasta biasanya kurang diptimalisasikan bagi siswa kurang mampu.

Peneliti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid mengatakan, pembiayaan BOS sekolah negeri dan swasta tidak bisa disamaratakan. Penyebabnya, anggaran gaji dan sarana serta prasarana di sekolah negeri sudah ditanggung oleh pemerintah.


"Dana BOS di swasta biasanya langsung tersendat untuk melengkapi gaji guru dan fasilitas sekolah," ungkap Abdullah saat diskusi terbuka ihwal BOS di Gedung E, Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, belum lama ini.


Kondisi ini terutama seringkali terjadi pada sekolah swasta yang marginal. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar BOS di swasta seharusnya lebih diperbesar daripada di sekolah negeri.

Peneliti JPPI lainnya, Abdul Waidl mengungkapkan situasi yang biasa terjadi pada sekolah swasta yang marginal ini. Menurut dia, sebagian besar di sekolah ini berasal dari keluarga tidak mampu.
Kondisi itu jelas memperlambat tingkat pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) siswa. Maka itu, pembayaran gaji guru maupun sarana serta prasarana akan terganjal.

Setelah mereka menerima dana BOS, Abdul menilai, pihak sekolah itu jelas akan memanfaatkan anggaran itu. Selain untuk memenuhi gaji guru yang sebelumnya agak tersendat, ini juga akan membantu mereka melengkapi sarana dan prasaran di sekolahnya.

Menurut Abdul, sekolah swasta terutama yang berbasis komunitas atau berada di wilayah marginal perlu mendapatkan apresiasi yang lebih dari sekolah negeri. Pasalnya, lanjut dia, mereka sama-sama mengabdi untuk bangsa dalam dunia pendidikan.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, sekolah swasta memang sudah mendapatkan bantuan setara dengan sekolah negeri. Namun berkaitan usulan itu, Hamid menyarankan agar usulan itu sebaiknya diutarakan kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Kalau Kemendikbud tidak bisa membuat kebijakan yang membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta," kata Hamid.

Mengenai besaran anggaran BOS 2016, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi menjelaskan, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 42 Triliun. Besaran ini diperuntukkan tingkat SD, SMA dan SMK.

Di tingkat SD, satu siswa akan mendapatkan Rp 800 ribu per tahun. Sementara satu siswa SMP akan menerima RP 1 juta per tahunnya. Selanjutnya, satu siswa SMA/SMK akan memperoleh dana BOS Rp 1,4 juta.

Post a Comment

0 Comments